Sabtu, 09 April 2016

Privacy WEB

WEB Privacy
Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu. Privasi merujuk padanan dari Bahasa Inggris privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Secara konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be let alone” menurut Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
Fungsi Privasi Web
Ada tiga fungsi dari privasi, yaitu:
a. Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan oang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersamasama dengan orang lain dikehendaki.
b. Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain.
c. Memperjelas identitas diri
Privasi web terhadap e-commerce
Privasi merupakan hal yang penting di dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Fisher (2001) menyebutkan bahwa 41% pembeli toko online yang dilakukan survey oleh Forrester Research of Cambridge, menanyakan tentang kerahasiaan informasi yang mereka berikan kepada database. Hal ini karena mereka takut bahwa informasi yang mereka berikan digunakan untuk kejahatan. Culnan (2001) menyimpulkan bahwa privasi adalah penyebab mengapa seseorang takut untuk berbelanja secara online.
Dalam e-commerce privasi sendiri didefinisikan sebagai kesediaan konsumen untuk memberikan informasi melalui internet sebelum memutuskan membeli suatu barang (Ackerman dan Culnan, 2002).

Contoh privasi web pada e-commerce
Kali ini saya akan mengambil contoh privasi web dari situs belanja online kepada penggunanya. Situsbelanja online yang saya ambil adalah OLX.co.id 
Berdasarkan hasil penelitian, variable privasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap niat bertransaksi secara online di OLX.co.id, dan memiliki nilai yang positif sehingga apabila terjadi kenaikan pada variable privasi, secara langsung akan membantu meningkatkan  niat bertransaksi secara online di OLX.co.id. adapun indicator untuk variable privasi yaitu :
1. Menunjukkan kepedulian terhadap informasi pribadi para penggunanya.
Pengguna diberikan hak meminta OLX.co.id untuk tidak memproses data pribadi pengguna untuk tujuan pemasaran.
2. Adanya perlindungan hokum terhadap informasi pribadi.
OLX.co.id telah menjamin informasi pribadi dan memberikan jaminan hokum yang mengatur perdagangan e-commerce yang merujuk pada UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Informasi Konsumen terjaga.
OLX.co.id selalu memperbaruhi system keamanan agar tidak terjadi hal yang diinginkan seperti data rusak, terserang ancaman virus maupun dibajak oleh pihak yang merugikan.

Daftar Pustaka

Marlien, R. 2010. "PENGARUH REPUTASI, PRIVASI, DAN KEAMANAN TERHADAP KEPERCAYAAN (TRUST) PENGGUNA INTERNET DI SEMARANG DALAM SISTEM E-COMMERCE". http://journals.ums.ac.id/index.php/benefit/article/viewFile/1319/881

Syaifudin, Muhammad. Tanpa Tahun. “ANALISIS PENGARUH PRIVASI, KEAMANAN DAN KEPERCAYAAN TERHADAP NIAT UNTUK BERTRANSAKSI SECARA ONLINE DI OLX.CO.ID”. http://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/viewFile/1193/1101

Simarmata, Janner. 2010. REKAYASA WEB. Yogyakarta : C.V ANDI OFFSET.
Yuwinanto, Prasetyo, Helmy. “Kebijakan Informasi dan Privacy”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar