Sabtu, 09 April 2016

Aspek Hukum dan Web Security


• Aspek Hukum dan Etika Internet


    Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi olehhak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusiaadalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabilakebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dariindividu tersebut.

   Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tatatertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan denganmaksud agar manusia dapat menghormati sesama danmenghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahuibatasan – batasan dari hak tersebut.

     Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan duniaelektronik.Dalam dunia nyata, manusia melakukan segalaaktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengansesama.Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet.Sebagai makhluk social manusiatak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidakada undang – undang atau pun peraturan yang bersifatmengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresifuntuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.






• Aspek Hukum dalam Internet
     Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kitamembahas hukum atau aturan di bidang internet yakniinfrastruktur dan konten (materi).Pemerintah telahmengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakniperaturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran sertaketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

      Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintahtelah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungandengan pemanfaatan internet sebagai media informasiantaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuanpidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

       Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuanhukum yang sudah ada (di dunia nyata).Tidak saturuanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.Kitaambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturanhukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalamUU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnyaPasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggaratelekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usahapenyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengankepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertibanumum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentiankegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapatdilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwapenyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggarkepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertibanumum.

Lalu selanjutnya saya akan menjelaskan tentangKeamanan pada Web/Internet.

Disini saya akan menjelaskan tentang poin - poin pentingtentang Keamanan Web yaitu :

1. Remote File Inklusi (RFI)

Remote File Inklusi (RFI) adalah jenis kerentanan paling sering ditemukan di situs Web, memungkinkan penyeranguntuk menyertakan file jarak jauh yang biasanya melaluisebuah script di server web. Kerentanan terjadi karenapenggunaan input yang diberikan pengguna tanpa validasiyang tepat. Hal ini dapat mengakibatkan sesuatu yang minimal keluaran isi file, tetapi tergantung pada beratnya, untuk daftar beberapa itu bisa mengarah pada: 
* Kode eksekusi pada server web
* Kode eksekusi di sisi-klien seperti Javascript yang dapatmenyebabkan serangan lain seperti situs cross scripting (XSS).
* Denial of Service (DoS)
* Pencurian Data / Manipulasi 

Dalam PHP penyebab utama adalah karena penggunaanunvalidated variabel eksternal seperti $ _GET, $ _POST, $ _COOKIE dengan fungsi filesystem, yang paling menonjoladalah meliputi dan membutuhkan laporan. Sebagian besarkerentanan dapat dikaitkan dengan programmer pemula tidakakrab dengan semua kemampuan bahasa pemrogramanPHP.Bahasa PHP memiliki direktif allow_url_fopen dan jikadiaktifkan memungkinkan fungsi filesystem untukmenggunakan URL yang memungkinkan mereka untukmengambil data dari lokasi terpencil. Seorang penyerang akanmengubah variabel yang dilewatkan ke salah satu fungsi-fungsi ini menyebabkan itu untuk memasukkan kodeberbahaya dari sumber daya remote. Untuk mengatasi ini, semua input pengguna harus divalidasi sebelum digunakan.

2. Local File Inclusion (LFI)
Metode yang memanfaatkan kelemahan script PHP include(), include_once(), require(), require_once() yang variabel nyatidak dideklarasikan dengan sempurna.
Dengan LFI seorang attacker dapat menginclude kan file yang berada di dalam server yang bersangkutan.

3. SQL injection
SQL Injection adalah kode injeksi teknik yang memanfaatkankelemahan keamanan yang terjadi pada lapisan aplikasidatabase.kerentanan ini hadir ketika masukan pengguna tidakbenar baik disaring untuk menghindari karakter string literal tertanam dalam pernyataan SQL atau masukan pengguna tidakkuat diketik dan dengan demikian tak terduga dieksekusi. Iniadalah sebuah instance dari kelas yang lebih umum darikerentanan yang dapat terjadi kapan pun salah satu bahasapemrograman atau script yang tertanam di dalam yang lain. serangan injeksi SQL juga dikenal sebagai seranganpenyisipan SQL.

4. Cross Site Scripting (XSS)
Cross-site scripting (XSS) adalah jenis kerentanan keamanankomputer biasanya ditemukan di aplikasi web yang memungkinkan penyerang berbahaya untuk menyuntik script sisi klien ke dalam halaman web dilihat oleh pengguna lain. Sebuah kerentanan dieksploitasi scripting lintas situs dapatdigunakan oleh penyerang untuk mem-bypass akses kontrolseperti kebijakan asal-usul yang sama. Cross-site scripting dilakukan di situs Web adalah sekitar 80% dari semuakerentanan keamanan didokumentasikan oleh Symantec pada2007. Dampak beragam, mulai dari gangguan kecil denganrisiko keamanan yang signifikan, tergantung pada kepekaandata ditangani oleh situs rentan, dan sifat dari setiap mitigasikeamanan dilaksanakan oleh pemilik situs.

lubang Cross-site scripting adalah kelemahan aplikasi web yang memungkinkan penyerang untuk mem-bypass mekanisme klien-sisi keamanan biasanya dikenakan padakonten web oleh browser modern. Dengan mencari carasuntik script jahat ke dalam halaman web, penyerang bisamendapatkan hak akses diangkat ke konten halaman sensitif, cookie sesi, dan berbagai informasi lainnya yang dikelola olehbrowser atas nama pengguna. serangan Cross-site scripting Oleh karena itu kasus khusus injeksi kode.

Ekspresi "cross-site scripting" pada awalnya merujuk padatindakan loading aplikasi, web diserang pihak ketiga darisebuah situs serangan yang tidak berhubungan, dengan carayang mengeksekusi sebuah fragmen JavaScript disusun olehpenyerang dalam konteks keamanan dari domain yang ditargetkan (a dipantulkan atau non-persistent kerentananXSS). Definisi ini secara bertahap diperluas untuk mencakupmodus lain injeksi kode, termasuk vektor persisten dan non-JavaScript (termasuk Jawa, ActiveX, VBScript, Flash, HTML atau bahkan murni), menyebabkan kebingungan untukpendatang baru dalam bidang keamanan informasi.  

Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronikdalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpaizin , perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik , danperlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiapdata pribadi dalam sebuah media elektronik harus dapatpersetujuan pemilik data bersangkutan.

Bunyi Pasal 26 UU ITE :
1. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronikyang menyangkut data pribadi harus dilakukan ataspersetujuan orang yang yang bersangkutan.
2. Setiap orang yang di langgar haknya sebagaimanadimak sud pada ayat (1) mengajukan gugatan ataskerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
1. Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadiyang dikelola. penyelanggara sistem elektronik wajibmemberitahukan secara tertulis kepda pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 30 UU ITE :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum mengakses komputer dan/ sistemelektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum mengakses komputer /sistem elektronikdengan cara apapun dengan tujuan untuk memperolehinformasi Elektronik dan Dokumen elektronik.
3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum mengakses komputer dan sistemelektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui.atau.menjobol.sistem.pengaman.
Cyber Law
merupakan separangkat aturan yang dibuat oleh suatu negaratertentu. dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepadamasyarakat negara tersebut. jadi setiap negara punya Cyber law sendiri.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilahhukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.istilah lain yang dipergunakan adalah hukum TI(Law Of Information Teknologi) dan Hukum dunia maya(Virtual World Law) danHukum Mayantara.







                                  DAFTAR PUSTAKA

Stiawan,Deris.2005.Sistem Keamanan Komputer. Jakarta. Elex Media Komputindo.

Angger,Yulian.April 2015."Aspek Hukum dan Kemanan PadaWeb, Arsitektur Komputer , dan cara pembuatan website".

Adriansyah, A, Arifandi, W, dan Wicaksono, N. 2005. Keamanan Web Service, Teknik Informatika, InstitutTeknologi Bandung. Bandung.

Fareghzadeh, N. 2009. Web Service Security Method ToSOA Development. Jurnal.World Academy of Science, Engineering and Technology.

___.Aspek hukum dan etika dalam internet.[online],tersedia: http://belajarintoday.blogspot.com/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html[12-04-2015,13.32 WIB].

____.Poin - poin penting dalam keamanan web.[online],tersedia: http://www.sentranet.co.id/component/content/article/45-tips-a-trik/123-poin-poin-penting-dalam-keamanan-web.html[12-04-2015,13.34 WIB].

Privacy WEB

WEB Privacy
Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu. Privasi merujuk padanan dari Bahasa Inggris privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Secara konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be let alone” menurut Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
Fungsi Privasi Web
Ada tiga fungsi dari privasi, yaitu:
a. Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan oang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersamasama dengan orang lain dikehendaki.
b. Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain.
c. Memperjelas identitas diri
Privasi web terhadap e-commerce
Privasi merupakan hal yang penting di dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Fisher (2001) menyebutkan bahwa 41% pembeli toko online yang dilakukan survey oleh Forrester Research of Cambridge, menanyakan tentang kerahasiaan informasi yang mereka berikan kepada database. Hal ini karena mereka takut bahwa informasi yang mereka berikan digunakan untuk kejahatan. Culnan (2001) menyimpulkan bahwa privasi adalah penyebab mengapa seseorang takut untuk berbelanja secara online.
Dalam e-commerce privasi sendiri didefinisikan sebagai kesediaan konsumen untuk memberikan informasi melalui internet sebelum memutuskan membeli suatu barang (Ackerman dan Culnan, 2002).

Contoh privasi web pada e-commerce
Kali ini saya akan mengambil contoh privasi web dari situs belanja online kepada penggunanya. Situsbelanja online yang saya ambil adalah OLX.co.id 
Berdasarkan hasil penelitian, variable privasi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap niat bertransaksi secara online di OLX.co.id, dan memiliki nilai yang positif sehingga apabila terjadi kenaikan pada variable privasi, secara langsung akan membantu meningkatkan  niat bertransaksi secara online di OLX.co.id. adapun indicator untuk variable privasi yaitu :
1. Menunjukkan kepedulian terhadap informasi pribadi para penggunanya.
Pengguna diberikan hak meminta OLX.co.id untuk tidak memproses data pribadi pengguna untuk tujuan pemasaran.
2. Adanya perlindungan hokum terhadap informasi pribadi.
OLX.co.id telah menjamin informasi pribadi dan memberikan jaminan hokum yang mengatur perdagangan e-commerce yang merujuk pada UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Informasi Konsumen terjaga.
OLX.co.id selalu memperbaruhi system keamanan agar tidak terjadi hal yang diinginkan seperti data rusak, terserang ancaman virus maupun dibajak oleh pihak yang merugikan.

Daftar Pustaka

Marlien, R. 2010. "PENGARUH REPUTASI, PRIVASI, DAN KEAMANAN TERHADAP KEPERCAYAAN (TRUST) PENGGUNA INTERNET DI SEMARANG DALAM SISTEM E-COMMERCE". http://journals.ums.ac.id/index.php/benefit/article/viewFile/1319/881

Syaifudin, Muhammad. Tanpa Tahun. “ANALISIS PENGARUH PRIVASI, KEAMANAN DAN KEPERCAYAAN TERHADAP NIAT UNTUK BERTRANSAKSI SECARA ONLINE DI OLX.CO.ID”. http://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/viewFile/1193/1101

Simarmata, Janner. 2010. REKAYASA WEB. Yogyakarta : C.V ANDI OFFSET.
Yuwinanto, Prasetyo, Helmy. “Kebijakan Informasi dan Privacy”.

Kebijakan WEB

Kebijakan WEB
Internet yang kita kenal dengan dunia maya, merupakan edium untuk berkomunikasi layaknya seperti dunia nyata. Sehigga kemungkinan timbulnya miskomunikasi yang mengakibat hubungan tidak baik antar sesama pengguna internet itu sendiri sangan banyak. Oleh karena itu, dikeluarkan RFC 1855 yang dapat didownload pada padahttp://wwww.dtcc.edu/cs/rfcc1855.html  sebagai panduan untuk berkomunikasi dengan baik di internet.
Netiquette atau nitiket adalah singkatan dari netter etiket, yaitu semacam aturan dan etika dalam berkomunikasi sesama pengguna internet, baik itu dalam komunikasi melalui email, mailing list, chatting, dan media komunikasi lainnya, yang disepakati sebagai aturan dan etika yang umum.
Beberapa etika yang umum dalam komunikasi di internet adalah :
•      Jangan menggunakan huruf besar. 
•      Kalau mengutip pesan sebelumnya, kutiplah seperlunya 
•      Perlakuan email sebagai peribadi 
•      Hati-hati dalam mem-forward email ke orang lain. 
•      Biasakan menggunakan format plain text dan jangan sembarang menggunakan format HTML. 
•      Jangan kirim file (berukurang besar) melalui attachment tanpa ijin dari penerima email.
Kebijakan web atau web policy adalah dokumen atau halaman yang menjelaskan kepada visitor web atau blog, tentang bagaimana Anda mengelola informasi yang Anda dapat dari mereka. Bahkan hal ini sangat disyaratkan oleh Paman Google untuk diletakkan dihalaman web atau blog Anda. Dengan kata lain Privacy Policy adalah kebijakan yang diberlakukan oleh sebuah blog atau web yang telah dibuat oleh pemilik atau pembuat situs itu sendiri. Hal ini dilakukan oleh para pemilik web atau blog sebagai syarat untuk menggeluti dunia internet. Bahkan ini adalah sebuah dasar yang harus dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai bukti bahwa blog atau web tersebut akan benar benar ditekuni dan akan menjadi lebih baik dalam perkembangnnya.


Contoh Halaman Kebijakan Privasi Bahasa :
Kebijakan Privasi: [ganti dengan alamat blog anda]
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau ada yang ingin Anda sampaikan berkaitan dengan kebijakan privasi kami, Anda dapat menghubungi kami melalui alamat email [ganti dengan alamat email anda].
[ganti dengan alamat blog anda]sangat memprioritaskan privasi para pengunjung. Dokumen kebijakan privasi ini memberikan uraian terkait jenis informasi pribadi yang diterima dan dikumpulkan oleh [ganti dengan alamat blog anda] dan bagaimana kami menggunakan informasi tersebut.

Cookies dan Web Beacons

[ganti dengan alamat blog anda] tidak menggunakan cookies untuk menyimpan informasi tentang preferensi pengunjung, merekam informasi pengguna tertentu pada halaman mana akses pengguna atau kunjungan, menyesuaikan konten halaman web berdasarkan jenis browser pengunjung atau informasi lainnya yang pengunjung kirimkan melalui browser yang mereka gunakan.
Daftar Pustaka :
Yuhefizar. 2008. 10 Jam Menguasai Internet Teknologi Dan Aplikasinya. Jakarta. PT Elex Media Komputindo.
Zamzam. 2014."Pengertian dan Fungsi Privacy Policy".http://www.zallegiance.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi-privacy-policy.html. 7 April 2016.
Regard. 2014. “Contoh Privacy Policy di Blog dan Cara Membuatnya”.http://www.exnim.com/2014/10/contoh-privacy-policy-di-blog-dan-cara.html. 7 April 2016.